MOTOR Plus - online.com Baru-baru ini viral sebuah video memperlihatkan puluhan klub motor menutup jalan sehingga mengganggu penguna jalan lain.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat pada Sabtu (10/6/2023).
Dalam video tersebut terlihat para pemotor ini menghalangi jalan yang melintas di Jln Gatot Subroto depan Gedung DPR RI.
"Kumpulan klub motor berhenti di jalan dan ganggu pengendara yang melintas," tulis akun tersebut
Efeknya tentu postingan tersebut menjadi bulan-bulanan warganet yang geram.
"Norak baru jadi anak motor ama baru punya motor," tulis akun @justmenaff_
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun tengah menelusuri para klub motor tersebut.
"Oke akan saya cek, soalnya belum ada laporan," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: Omzet Oli Palsu di Jawa Timur Rp 20 Miliar Per Bulan, Disebar Hampir ke Seluruh Indonesia
Baca Juga: Baru Tahu Cara Mudah Deteksi Oli Palsu di Pasaran, Salah Satunya Lewat Bau
Lihat postingan ini di Instagram
Tapi patut diketahui, siapapun yang menghalangi jalan seperti yang dilakukan klub motor tersebut bisa dipenjara bahkan dikenakan denda yang besar.
Diketahui, aturan soal penutupan jalan tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Sementara sanksinya sendiri tak main-main. Pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Sementara jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 274 Ayat 1, disitat dari laman Pusiknas Polri, pelaku balap liar yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Nah, jadi jangan pernah sembarangan halangi pengguna jalan lain cuma untuk melakukan selfie.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR