Dalam sehari, para tersangka memproduksi ribuan botol oli palsu.
Adapun oli palsu tersebut didistribusikan atau diedarkan ke seluruh Indonesia.
Gara-gara perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Lewat UU tersebut, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR