Dihubungi terpisah oleh Gridoto.com, Kasbudit SIM Korlantas Polri, Kombes Pok Trijulianto Djati Utomo pun mengatakan hal yang sama.
"Hoaks itu, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Untuk info, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru.
Adapaun biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.
Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Namun demikian, bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 menentukan biaya resmi penerbitan SIM. Pada peraturan tersebut, biaya bikin SIM tak ada yang sampai Rp 500.000.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR