MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dikagetkan keluarnya informasi biaya bikin SIM yang jadi mahal.
Jangan kaget biaya bikin SIM C Rp 400 dibu dan SIM A Rp 600 ribu simak penjelasan Humas Mabes Polri agar paham.
Dari informasi yang beredar dalam pembuatan SIM dikenakan biaya dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1,6 juta.
Terlihat dari selebaran di media sosial yang menerangkan biaya bikin SIM C Rp 400 ribu.
Sementara SIM A biayanya Rp 600 ribu, SIM B I Umum Rp 1,2 juta dan SIM B II Umum Rp 1,6 juta.
Dilansir dari Gridoto.com, Divisi Humas Polri memberi penjelasan kebenarannya.
Pihal Polri memastikan, unggahan viral sosmed biaya SIM mencapai Rp 1,6 juta tersebut adalah hoaks.
"Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasubdit SIM Korlantas Polri, informasi tersebut hoaks alias tidak benar adanya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi, (9/6/23).
Baca Juga: Asyik Polisi Akan Bagi-bagi SIM Gratis Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Perpanjang SIM Online Juni 2023, dari HP Tinggal Lakukan Ini
Dihubungi terpisah oleh Gridoto.com, Kasbudit SIM Korlantas Polri, Kombes Pok Trijulianto Djati Utomo pun mengatakan hal yang sama.
"Hoaks itu, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Untuk info, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru.
Adapaun biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.
Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Namun demikian, bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 menentukan biaya resmi penerbitan SIM. Pada peraturan tersebut, biaya bikin SIM tak ada yang sampai Rp 500.000.
Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM CII: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM International: Rp 250.000.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR