Asep mengatakan, nantinya kebijakan serupa diterapkan kepada pihak swasta.
Jadi siap-siap, kendaraan kalian bisa dikenakan tarif parkir maksimal apabila abai soal uji emisi.
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” kata Asep.
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” ucapnya.
Sementara soal kewajiban kendaraan bermotor di Jakarta yang telah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Pada beleid tersebut, sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun UEA merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-496 tahun Kota Jakarta sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Baca Juga: Intip Aturan Tilang Uji Emisi Yang Masih Jadi Wacana, Polusi Udara Jakarta Makin Parah
Selain mendukung kebijakan pemerintah, UEA 2023 juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
otomotif.kompas.com/read/2023/06/06/064200715/pemprov-dki-siapkan-3-sanksi-bagi-kendaraan-yang-belum-uji-emisi?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR