MOTOR Plus-online.com - Waspada wacana uji emisi untuk motor akan diberlakukan lagi, siap-siap bayar denda.
Motor atau mobil yang tidak lolos uji emisi juga akan dikenakan sanksi lain berupa tilang sampai kena denda pajak.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta itu rencananya diberlakukan usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023.
Melalui keterangan tertulis, Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut meliputi sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, serta pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan," kata Asep (5/6/2023).
"Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” ucap Asep.
Oleh karena itu, pihak Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi akbar gratis sekaligus memberikan sosialisasi ke masyarakat atas pentingnya mengurangi emisi gas buang kendaraan.
“Uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Asep.
Baca Juga: Pemilik Motor Ketar-ketir Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Langsung Kena Denda
Untuk diketahui, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi sudah diberlakukan di beberapa lahan parkir kelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Asep mengatakan, nantinya kebijakan serupa diterapkan kepada pihak swasta.
Jadi siap-siap, kendaraan kalian bisa dikenakan tarif parkir maksimal apabila abai soal uji emisi.
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” kata Asep.
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” ucapnya.
Sementara soal kewajiban kendaraan bermotor di Jakarta yang telah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Pada beleid tersebut, sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun UEA merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-496 tahun Kota Jakarta sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Baca Juga: Intip Aturan Tilang Uji Emisi Yang Masih Jadi Wacana, Polusi Udara Jakarta Makin Parah
Selain mendukung kebijakan pemerintah, UEA 2023 juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
otomotif.kompas.com/read/2023/06/06/064200715/pemprov-dki-siapkan-3-sanksi-bagi-kendaraan-yang-belum-uji-emisi?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR