Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Indra menyebut, program pemutihan 2023 di Bali bertujuan untuk memperbaiki database kendaraan bermotor.
“Sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak selaras dengan PP 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” jelasnya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sebanyak 126 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Bali Buka Relaksasi Pajak!
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR