126 Ribu Kendaraan Terancam Bodong Buruan Ikut Pemutihan Pajak 2023 Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Ardhana Adwitiya - Selasa, 13 Juni 2023 | 15:28 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi STNK kendaraan bodong, langsung manfaatkan program pemutihan pajak 2023 di Bali.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2023 digelar di beberapa provinsi salah satunya Bali.

Pemutihan 2023 di Bali dibuka pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Program pemutihan pajak di Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan ada 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak dan terancam bodong.

Rinciannya 87 persen kendaraan roda dua alias motor, sisanya mobil.

Data kendaraan yang bakal bodong itu diambil dari Januari hingga Mei 2023.

"Kami bukan hanya ingin mengejar pendapatan, tapi juga memastikan 126 ribu kendaraan apakah benar adanya. Adapun pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak diberikan,” kata Dewa Indra dikutip dari Tribun-Bali.com.

Ada beberapa program relaksasi pajak yang diberikan Pemprov Bali.

Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah

Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

Indra menyebut, program pemutihan 2023 di Bali bertujuan untuk memperbaiki database kendaraan bermotor.

“Sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak selaras dengan PP 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” jelasnya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Bali (@bapendaprovbali)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sebanyak 126 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Bali Buka Relaksasi Pajak!

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular