Dengan wajah garang dan kepala masih memakai helm, si pria itu terus meminta sopir untuk turun.
Sopir kemudian menantang si pria untuk membawa masalah tersebut diselesaikan di Polsek terdekat.
Tapi si pria yang semula galak langsung mundur seperti ketakutan.
Tidak dijelaskan kronologis lengkap dan lokasi kejadian debt collector mengamuk dan menggedor kaca mobil.
Namun demikian, jika benar debt collector maka tidak bisa langsung merampas atau menyita mobil karena pembayarannya bermasalah.
Ada beberapa aturan penyitaan kendaraan yang menunggak pembayaran menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu eksekusi atau penarikan kendaraan yang pembayaran kreditnya bermasalah bisa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Baca Juga: Polisi Perang Lawan Debt Collector Nakal, OJK Bocorkan 4 Syarat Penarikan Motor Kredit
Proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan kendaraan
3. Kartu sertifikat profesi (debt collector)
4. Kartu identitas
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @seindonesia |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR