MOTOR Plus-online.com - Beredar video seorang pria yang diduga debt collector ngamuk dan gedor kaca mobil.
Aksi kekerasan yang dilakukan debt collector sudah beberapa kali terjadi.
Puncaknya adalah perampasan motor atau mobil kredit yang menunggak pembayaran.
Kasus bentrokan yang terjadi antara debt collector dengan pemilik motor kredit sudah sering terjadi.
Kali ini seorang pengemudi mobil ketakutan ketika kaca digedor dan diminta turun oleh kawanan debt collector tersebut.
Dikutip dari akun Instagram@seindonesiaku, pria bebadan gemuk yang diduga debt collector itu turun dari motornya.
Setelah itu, pria ini langsung mendekati pintu mobil sebelah kiri dan menggedor kacanya.
"Hey buka saya polisi, turun kau dari mobil. Kau selesaikan baik-baik," ujar di pria tersebut.
Dari keterangan di video yang diunggah, pria yang diduga debt collector dan mengaku polisi itu ditabrak mobil.
Dengan wajah garang dan kepala masih memakai helm, si pria itu terus meminta sopir untuk turun.
Sopir kemudian menantang si pria untuk membawa masalah tersebut diselesaikan di Polsek terdekat.
Tapi si pria yang semula galak langsung mundur seperti ketakutan.
Tidak dijelaskan kronologis lengkap dan lokasi kejadian debt collector mengamuk dan menggedor kaca mobil.
Namun demikian, jika benar debt collector maka tidak bisa langsung merampas atau menyita mobil karena pembayarannya bermasalah.
Ada beberapa aturan penyitaan kendaraan yang menunggak pembayaran menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu eksekusi atau penarikan kendaraan yang pembayaran kreditnya bermasalah bisa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Baca Juga: Polisi Perang Lawan Debt Collector Nakal, OJK Bocorkan 4 Syarat Penarikan Motor Kredit
Proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan kendaraan
3. Kartu sertifikat profesi (debt collector)
4. Kartu identitas
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @seindonesia |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR