Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi STNK untuk pemutihan pajak kendaraan, digelar di 10 provinsi selama Juni 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
4. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Baca Juga: 3 Keringanan Bikin Warga Jawa Timur Girang Ikut Program Pemutihan Pajak Motor 2023
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:-
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya
Baca Juga: Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Motor 2023 Punya Kendaraan Banyak Bebas Pajak Progresif
KOMENTAR