MOTOR Plus-online.com - keringanan pajak atau pemutihan masih digelar di sejumlah daerah di Indonesia.
Hingga kini tercatat 10 daerah atau provinsi mengadakan pemutihan pajak Juni 2023.
Diberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perlu dicatat, tiap daerah punya masa berlaku pemutihan masing-masing.
Keringanan bagi penunggak pajak diatur badan pendapatan daerah (Bapenda) di tiap pemerintah provinsi (pemprov).
Tanpa berpanjang lebar, berikut 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:
1. Jawa Tengah (Jateng)
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Baca Juga: 126 Ribu Kendaraan Terancam Bodong Buruan Ikut Pemutihan Pajak 2023 Bebas Denda dan Bea Balik Nama
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
Untuk pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.
Sementara untuk penghapusan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.
2. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah
3. Kalimantan Barat (Kalbar)
Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
4. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Baca Juga: 3 Keringanan Bikin Warga Jawa Timur Girang Ikut Program Pemutihan Pajak Motor 2023
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:-
Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
5. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
Baca Juga: Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Motor 2023 Punya Kendaraan Banyak Bebas Pajak Progresif
6. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
7. Aceh
Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:
Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Di Pemutihan 2023 Jateng Hingga Dekat Akhir Juni 2023
8. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:
9. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Baca Juga: Berkat Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak Kendaraan 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
10. Bali
Paling baru, program pemutihan pajak digelar di Bali.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali memberikan beberapa keringanan.
Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Nah itu dia 10 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, sebelum motor bodong yuk ikutan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR