Malah demi mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Untuk yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
Baca Juga: Benar Gak Pakai Gigi Dua di Motor Bisa Lancar Ujian Praktik SIM C Ini Jawabannya
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Siapkan uang sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Keuntungannya, membayar asuransi maka pengendara bisa dapat asuransi jika terjadi kecelakaan saat berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR