Keluarga Korban Biker Honda PCX Dilindas Mobil Kaget Pelaku Dijerat Pasal Ini

Reyhan Firdaus - Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:45 WIB
Tribunnews
Kecelakaan mobil lindas biker pengendara Honda PCX di Cakung

"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal. Karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas Carta Prakoso, adik MBP.

Insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP, disebut Nicolas bukan kecelakaan biasa.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan, dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.

Pihak keluarga MBP saat ini mencoba melaporkan pelaku OD, dengan pasal pembunuhan.

"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340. Tapi kami menganalisa saja," ujar kuasa hukum Petrus Sihombing.

FIRDA JANATI / KOMPAS.com
Pemakaman MBP korban kecelakaan di Cakung

Saat ini, Petrus dan pihak keluarga korban masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Kalau masalah (melaporkan) unsur pidana, itu belum kami lakukan karena kami harus menunggu hasil penyelidikan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan keluarga," lanjut Petrus.

OD sendiri langsung menyerahkan diri ke polisi usai kecelakaan, dan Iptu Darwis Yunarta mengatakan OD ditetapkan sebagai tersangka.

OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular