MOTOR Plus-online.com - Kasus biker Honda PCX dilindas mobil di Cakung lagi jadi sorotan.
Korban berinisial MBP (33), tewas ditabrak OD (26) yang menggunakan mobil Toyota Avanza.
Polisi menyebut terjadi cekcok antara OD dengan MBP dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading pada Rabu (14/6/2023) pagi.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," sebut Iptu Darwis Yunarta selaku Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).
Cekcok terjadi akibat senggolan, meski akhirnya mereda saat ibu OD melerai, meski masalah malah berlanjut.
Dari pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, membuat OD mengejar MBP untuk tanggung-jawab.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis dikutip dari Kompas.com.
Dari video CCTV yang viral, korban MBP terseret beberapa meter, kemudian terlindas mobil pelaku.
Korban dimakamkan di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023), dan keluarga MBP sempat diwawancarai.
Mereka kaget setelah mendengar penjelasan polisi, kalau OD dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas.
"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal. Karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas Carta Prakoso, adik MBP.
Insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP, disebut Nicolas bukan kecelakaan biasa.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan, dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.
Pihak keluarga MBP saat ini mencoba melaporkan pelaku OD, dengan pasal pembunuhan.
"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340. Tapi kami menganalisa saja," ujar kuasa hukum Petrus Sihombing.
Saat ini, Petrus dan pihak keluarga korban masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Kalau masalah (melaporkan) unsur pidana, itu belum kami lakukan karena kami harus menunggu hasil penyelidikan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan keluarga," lanjut Petrus.
OD sendiri langsung menyerahkan diri ke polisi usai kecelakaan, dan Iptu Darwis Yunarta mengatakan OD ditetapkan sebagai tersangka.
OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR