Kepolisian tidak memerinci pemicu dendam pelaku terhadap korban, tetapi disebutkan bermula dari perselisihan.
Akibat perbuatannya yang mengandung unsur kesengajaan, OS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 Ayat (4) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
”Ada dendam yang disimpan pelaku akibat perselisihan antartetangga. Tindakan ini sudah direncanakan dan ada unsur kesengajaan,” ujar Ahmad di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Ditemui terpisah, adik korban, Lois Bunga (27), menjelaskan, hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan yang detail terkait kronologi kasus yang menimpa keluarganya.
Pada hari kejadian, ia hanya diminta untuk datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta, setelah mendapatkan informasi sang kakak sedang dirawat.
”Hari itu saya hanya diminta datang ke rumah sakit, tidak diberi tahu ada kejadian tabrak lari. Sesampainya di sana, kondisi kakak saya sudah kritis,” ucapnya.
Karangan bunga ucapan belasungkawa bagi Moses Bagas Prakoso (33) di Rumah Duka Taman Harapan Baru, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).
Pihak keluarga berharap kepolisian bisa bekerja dengan baik agar keadilan bisa tercapai.
Ia juga menyayangkan tidak adanya inisiatif permintaan maaf yang dilakukan oleh pelaku kepada mereka.
Terkait informasi mengenai tersangka, Lois membantah bahwa pelaku adalah tetangga dari Moses.
Saat pertama kali mendengar bahwa pemicu tabrakan tersebut adalah perselisihan tetangga, ia lantas mencari informasi mengenai hal tersebut.
Hasilnya, hubungan ketetanggaan di lingkungan rumah korban sangat baik dan tidak ada yang memiliki masalah dengan keluarga Moses.
Baca Juga: Keluarga Korban Biker Honda PCX Dilindas Mobil Kaget Pelaku Dijerat Pasal Ini
”Kami belum mendapatkan keterangan yang rinci terkait kasus ini. Namun, satu yang pasti, dari tayangan kamera pemantau (CCTV), kakak saya ditabrak dengan sengaja. Soal tetangga, itu tidak benar, kami semua di lingkungan ini hidup rukun. Kami juga bertanya-tanya terkait informasi itu,” tuturnya.
Sekretaris Pengurus Wilayah Taman Harapan Baru, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Samsiar menjelaskan, berdasarkan info yang ia terima, pelaku bertempat tinggal di kompleks perumahan Harapan Indah, yang berdekatan dengan Taman Harapan Baru, tempat korban tinggal.
Ia pun menegaskan bahwa pelaku bukanlah warga di wilayahnya.
”Tidak ada yang namanya OS di sini, pelaku bukan warga kami,” ucapnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR