Sementara itu, ibu tersangka dijadikan saksi atas kejadian tersebut.
"Kita jadikan saksi, ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil kita jadikan saksi untuk kita mintai keterangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Kondisi Pemotor Honda PCX yang Dilindas Mobil di Cakung, Patah Tulang Iga Tembus ke Paru-paru
Dia juga menambahkan, pihaknya turut memeriksa keterangan dua sopir ambulans yang mengangkut korban ke rumah sakit.
Pelaku sendiri bisa terjerat beberapa pasal berlapis, mulai dari UU Lalu Lintas Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar.
Pasal lainnya yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.
Juga termasuk melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR