Fakta Baru Kasus Mobil Tabrak Pemotor Honda PCX di Cakung, Ibu Pelaku dan Sopir Ambulans Jadi Saksi

Yuka Samudera - Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:55 WIB
Twitter @pn7l7h
Ilustrasi. Soal kasus mobil tabrak pemotor di Cakung, ibu pelaku dan sopir ambulan jadi saksi.

Sementara itu, ibu tersangka dijadikan saksi atas kejadian tersebut.

"Kita jadikan saksi, ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil kita jadikan saksi untuk kita mintai keterangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Kondisi Pemotor Honda PCX yang Dilindas Mobil di Cakung, Patah Tulang Iga Tembus ke Paru-paru

Dia juga menambahkan, pihaknya turut memeriksa keterangan dua sopir ambulans yang mengangkut korban ke rumah sakit.

Pelaku sendiri bisa terjerat beberapa pasal berlapis, mulai dari UU Lalu Lintas Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar.

Pasal lainnya yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.

Juga termasuk melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular