MOTOR Plus-Online.com - Soal kasus mobil tabrak pemotor di Cakung, ibu tersangka dan sopir ambulans jadi saksi.
Fakta berlanjut soal kasus mobil tabrak seorang pemotor di Cakung hingga meninggal dunia.
MBP (33), korban yang ditabrak dan dilindas mobil di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan mengalami patah tulang rusuk sampai menembus paru-paru.
Adik MBP, Lois Bunga Lestari (26) memiliki dugaan penyebab kematian kakaknya akibat luka berat di bagian dada usai dilindas mobil pelaku.
"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," ujar Lois di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, kakaknya sempat dibawa ke intalasi gawat darurat (IGD) RS Kelapa Gading untuk mendapat pertolongan pertama.
"Informasi yang saya dengar adalah sampai di rumah sakit masih bernapas, masih bisa, tapi dengan kondisi meraung," jelas dia.
Insiden itu melibatkan pelaku berinisial OD (26) yang mengendarai mobil dan akhirnya menjadi tersangka.
Kabar terbaru sang pelaku sudah diamankan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan pernyataan.
Menurutnya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah naik (statusnya) tersanga dan ditahan. Kasus ditangani Sat Lantas," ujar Leonardus dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, ibu tersangka dijadikan saksi atas kejadian tersebut.
"Kita jadikan saksi, ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil kita jadikan saksi untuk kita mintai keterangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Kondisi Pemotor Honda PCX yang Dilindas Mobil di Cakung, Patah Tulang Iga Tembus ke Paru-paru
Dia juga menambahkan, pihaknya turut memeriksa keterangan dua sopir ambulans yang mengangkut korban ke rumah sakit.
Pelaku sendiri bisa terjerat beberapa pasal berlapis, mulai dari UU Lalu Lintas Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar.
Pasal lainnya yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.
Juga termasuk melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR