Cuma 2 Bulan Pemutihan 2023 Bebas Denda Pajak Kendaraan Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juni 2023 | 17:38 WIB
TribunBali.com/Wema Satyadinata
Ayo ke samsat, pemutihan yang bebas denda pajak kendaraan dan lainnya cuma 2 bulan.

MOTOR Plus-online.com - Dengan adanya pemutihan 2023 hanya 2 bulan bebas denda pajak kendaraan dan lainnya, tunggu apalagi buruan urus.

Kalau sudah kena denda, pastinya bayar pajak motor akan lebih mahal di tahun berikutnya.

Tapi tenang saja, dengan adanya pemutihan brother enggak perlu pusing memikirkan denda.

Soalnya, program pemutihan membebaskan denda dan ada keringanan lainnya nih.

Seperti yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang mengadakan pemutihan mulai 12 Juni 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023.

Langkah itu diadakan karena masih ada ratusan ribu kendaraan di Bali yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Baca Juga: Ayo Cuma Sebulan Pemutihan Pajak STNK di Daerah Ini Jangan Sampai Kelewatan

"Ratusan ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan mayoritas 87 persen merupakan roda dua," ucap Made dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular