Cuma 2 Bulan Pemutihan 2023 Bebas Denda Pajak Kendaraan Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juni 2023 | 17:38 WIB
TribunBali.com/Wema Satyadinata
Ayo ke samsat, pemutihan yang bebas denda pajak kendaraan dan lainnya cuma 2 bulan.

"Khusus untuk BBNKB II, kendaraan yang terdaftar di Bali namun belum memiliki nama sendiri akan mendapatkan pembebasan pajak pokok secara keseluruhan," lanjutnya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Bali, ada beberapa keringanan yang diberikan.

Mulai dari pembebasan bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.

Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

Instagram.com/bapendaprovbali
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Bali sampai 31 Agustus 2023.

Sementara itu, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat tanggal 30 Agustus 2023.

Bikers Bali, jangan sampai lupa mengurus pajak motor atau kendaraan yang dimiliki ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular