"Khusus untuk BBNKB II, kendaraan yang terdaftar di Bali namun belum memiliki nama sendiri akan mendapatkan pembebasan pajak pokok secara keseluruhan," lanjutnya.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Bali, ada beberapa keringanan yang diberikan.
Mulai dari pembebasan bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Sementara itu, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat tanggal 30 Agustus 2023.
Bikers Bali, jangan sampai lupa mengurus pajak motor atau kendaraan yang dimiliki ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR