MOTOR Plus-online.com - Dengan adanya pemutihan 2023 hanya 2 bulan bebas denda pajak kendaraan dan lainnya, tunggu apalagi buruan urus.
Kalau sudah kena denda, pastinya bayar pajak motor akan lebih mahal di tahun berikutnya.
Tapi tenang saja, dengan adanya pemutihan brother enggak perlu pusing memikirkan denda.
Soalnya, program pemutihan membebaskan denda dan ada keringanan lainnya nih.
Seperti yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang mengadakan pemutihan mulai 12 Juni 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023.
Langkah itu diadakan karena masih ada ratusan ribu kendaraan di Bali yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Baca Juga: Ayo Cuma Sebulan Pemutihan Pajak STNK di Daerah Ini Jangan Sampai Kelewatan
"Ratusan ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan mayoritas 87 persen merupakan roda dua," ucap Made dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
"Khusus untuk BBNKB II, kendaraan yang terdaftar di Bali namun belum memiliki nama sendiri akan mendapatkan pembebasan pajak pokok secara keseluruhan," lanjutnya.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Bali, ada beberapa keringanan yang diberikan.
Mulai dari pembebasan bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Sementara itu, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat tanggal 30 Agustus 2023.
Bikers Bali, jangan sampai lupa mengurus pajak motor atau kendaraan yang dimiliki ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR