MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget dengan rencana penerapan aturan bikin SIM wajib punya sertifikat ini, apakah perpanjang juga perlu dokumen tersebut?
Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana bikin SIM baru akibat masa berlakunya habis atau lainnya.
Biasanya, dokumen yang menjadi syarat bikin SIM baru adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, belum lama ini muncul kabar sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM baru.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut, pembuat SIM baru wajib melampirkan fotokopi dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga yang sudah terakreditasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes Polri
Pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Perlu brother ketahui, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.
Ia mengatakan, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi.
Selain piawai dalam berkendara, etika juga diperlukan.
"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali," ujarnya.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.
"Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan," ucap Yusri.
Baca Juga: Waspada Calo Gentayangan Getok Harga, Tarif Resmi Bikin SIM C Sekarang Cuma Rp 155 Ribu
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya.
Bikers yang masa berlaku SIM-nya habis, jangan lupa untuk membuatnya lagi ya.
Atau yang masih aktif, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR