Buat yang belum tahu, asuransi ini diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim. Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Salah satunya pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk biaya bikin SIM baruakan dikenakan biaya dengan rincian.
1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pakak)
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Kesehatan
Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)
Psikologi
Rp 60.000 ribu
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).
Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).
Untuk diketahui, peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR