Baru Tahu Ternyata Bikin SIM Bisa Lebih Murah Kalau Pakai Cara Ini

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 18 Juni 2023 | 15:20 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
ilustrasi SIM C, pendaftaran SIM gratis dibuka.

MOTOR Plus - online.com Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu dibawa saat kalian mengendarai motor di jalan raya.

SIM ini memiliki usia pakai lima tahun, jadi kalian harus tahu kapan SIM kalian habis sehingga harus perpanjang SIM.

Untuk kalian yang mau bikin SIM atau perpanjang SIM wajib tahu kalau bikin SIM bisa lebih murah.

Karena tidak semua orang tahu bikin SIM bisa lebih murah.

Umumnya saat bikin SIM kalian mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, Anda harus membayar Rp 50.000.

Tapi seperti dilansir Gridoto.com sebetulnya kalian tidak perlu ikut asuransi ini.

Seperti diungkapkan Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito asuransi tersebut tidak wajib ikut saat kalian bikin SIM atau perpanjang SIM.

"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," terangnya.

Baca Juga: Serbu PT Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Bisa Masuk

 Baca Juga: Jangan Panik Oli Bekas Didaur Ulang Jadi Oli Baru Pakar Kasih Penjelasan

 

Adam Samudra
Asuransi kecelakaan tidak wajib di SIM

Buat yang belum tahu, asuransi ini diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim. Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Salah satunya pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Untuk biaya bikin SIM baruakan dikenakan biaya dengan rincian.

1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pakak)

- SIM A: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Kesehatan

Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)

Psikologi

Rp 60.000 ribu

Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).

Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).

Untuk diketahui, peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular