Pemutihan pajak motor di Bali memberikan keringanan untuk penunggak pajak.
Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
2. Papua
Setelah Bali ada Papua yang untuk pertama kalinya menggelar program pemutihan pajak motor 2023 setelah dilakukan pemekaran daerah.
Ampunan pajak motor di Papua berlaku mulai Juni sampai 12 Juli 2023 mendatang.
Selain gratis denda PKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR