MOTOR Plus-online.com - Ketahui daerah mana saja yang masih adakan pemutihan pajak motor 2023.
Tambah Bali dan Papua total daerah keseluruhan yang masih gelar program ampunan ada 11.
Lekas ke Samsat terdekat urus pembayaran pajak motor jangan sampai telat.
Pajak motor yang mati selama 7 tahun bisa langsung dihapus data STNK dan motor jadi bodong.
Banyak keuntungan yang bikin pemotor girang ikut pemutihan pajak motor 2023.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai banyak diskon menarik.
Pajak motor yang sudah mati di atas tiga tahun hanya bayar satu tahun saja.
Berikut ini 11 daerah yang adakan ampunan pajak motor 2023:
1. Bali
Daerah yang ikut mengadakan pemutihan pajak motor adalah Bali dan Papua.
Pemutihan pajak motor di Bali memberikan keringanan untuk penunggak pajak.
Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
2. Papua
Setelah Bali ada Papua yang untuk pertama kalinya menggelar program pemutihan pajak motor 2023 setelah dilakukan pemekaran daerah.
Ampunan pajak motor di Papua berlaku mulai Juni sampai 12 Juli 2023 mendatang.
Selain gratis denda PKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
3. Jawa Tengah (Jateng)
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
Untuk pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.
Sementara untuk penghapusan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.
4. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
5. Kalimantan Barat (Kalbar)
Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
6. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:-
Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
7. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
8. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
9. Aceh
Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:
10. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
11. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR