"Setelah pelapor mengecek barangnya, ternyata benar bahwa body set motor itu adalah milik Akhmad Yusni, dan korban bersama saksi melapor ke Polsek Wuluhan," terangnya.
Maka dari itu, polisi bersama pelapor dan saksi mendatangi rumah tersangka KA.
Akhirnya tersangka KA mengakui bahwa bodi set motor Honda GL 100 yang dicuri bersama tersangka MFF.
Sementara itu hasil pemeriksaan kedua tersangka didapati satu tersangka lagi diduga kuat sebagai penadah yaitu inisial MI.
Dari penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka,Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor GL 100, satu buah jok motor Honda Tiger, satu buah tangka Honda Tiger dan swing arm variasi.
"Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedang untuk tersagka MFF kami masih koordinasi dengan Bapas karena ia masih berusia 16 tahun," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR