Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Padahal, aturan pemotor mengenakan helm sudah jelas di UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 57 ayat (1), yang mewajibkan setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan pakai perlengkapan berkendara.
Khusus untuk pengendara roda 2 atau motor, perlengkapan berkendara yang dimaksud adalah helm.
Dalam pasal 106, bahwa helm SNI wajib dipakai baik oleh pengemudi motor maupun yang dibonceng.
Pengendara motor kedapatan tidak pakai helm, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 dan ini seperti yang tertulis dalam pasal 291 ayat (1).
Daripada harus membayar denda, lebih baik pakai helm supaya terhindar dari cedera akibat kecelakaan dan tidak ditilang polisi ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR