Video Bapak-bapak Tidak Pakai Helm Banting Motor Enggak Terima Ditilang Polisi, Segini Dendanya

Galih Setiadi - Senin, 19 Juni 2023 | 13:15 WIB
Instagram.com/fakta.indo
Enggak terima ditilang polisi, bapak-bapak yang tidak memakai helm ini banting motor.

 

MOTOR Plus-online.com - Bikin dunia maya heboh, seorang bapak-bapak sampai banting motor saat ditilang polisi gara-gara enggak pakai helm, padahal aturannya sudah jelas.

Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pemotor, yaitu enggak pakai helm.

Kalau sudah ditilang polisi, banyak aksi protes pemotor supaya enggak kena denda.

Termasuk bapak-bapak yang satu ini, ngamuk-ngamuk karena ditilang polisi.

Padahal, pria tersebut jelas-jelas tidak mengenakan helm.

Seperti pada video yang diposting akun Instagram @fakta.indo.

"Tak terima ketika akan ditindak karena tak menggunakan helm, bapak-bapak membanting motornya," tulis caption akun tersebut.

Dalam video, pemotor merasa polisi tidak adil lantaran banyak yang tidak memakai helm.

Baca Juga: Video Pemuda Balap Liar Versus Pemobil di Blitar, Perkara Tabrakan Ricuh Sampai Banting Motor

Pria berpakaian batik itu lalu membanting motor sambil mengatakan kalau dirinya tidak memiliki uang.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Surabaya | Berita Surabaya (@fakta.suroboyo)

Padahal, aturan pemotor mengenakan helm sudah jelas di UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 57 ayat (1), yang mewajibkan setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan pakai perlengkapan berkendara.

Khusus untuk pengendara roda 2 atau motor, perlengkapan berkendara yang dimaksud adalah helm.

Dalam pasal 106, bahwa helm SNI wajib dipakai baik oleh pengemudi motor maupun yang dibonceng.

Pengendara motor kedapatan tidak pakai helm, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 dan ini seperti yang tertulis dalam pasal 291 ayat (1).

Daripada harus membayar denda, lebih baik pakai helm supaya terhindar dari cedera akibat kecelakaan dan tidak ditilang polisi ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular