Baru Tahu Segini Batas Kebisingan Knalpot Motor Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Ardhana Adwitiya - Senin, 19 Juni 2023 | 18:41 WIB
Twitter/TMCPoldaMetro
Ilustrasi motor pakai knalpot racing, cek batas desibel kebisingan knalpot motor.

Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

Peraturan Menteri itu mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.

Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Baca Juga: Cara Tahu Knalpot Racing Asli atau Palsu, Ketahui Cirinya Dijelaskan Pabrikan

Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.

UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04.

Biar lebih jelas, berikut batas kebisingan knalpot motor menurut PM LHK No. P56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019:

Power Mass Ratio (PMR)  Baku Mutu dB
L urban L wide open throttle
PMR < 25 73 -
25 < PMR < 50 74 79
PMR > 50 77 82

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular