MOTOR Plus-online.com - Ramai produsen ingin membuat standar knalpot aftermarket yang boleh dipakai di jalan raya.
Para produsen knalpot aftermarket ini tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).
Edi Nurmanto, owner Abenk Muffler sekaligus ketua AKSI mengatakan, knalpot racing berbeda dengan knalpot aftermarket yang boleh digunakan di jalanan.
"Sayangnya pemahaman masyarakat itu salah kaprah terkait dengan istilah knalpot standar, aftermarket dan racing," kata Edi kepada MOTOR Plus-online, Jumat (16/8/2023).
"Penggiringan opini publik terkait dengan knalpot yang diproduksi oleh kebanyakan UKM di Indonesia, seolah-olah bahwa produk yang dihasilkan itu racing, bukan aftermarket," sambungnya.
"Disinilah fungsi dari dB killer atau pembunuh suara," tambah pria yang akrab disapa Abenk ini.
"Jika knalpot racing yang penting bisa menang di arena balap," lanjutnya.
"Kalau knalpot racing dipakai harian itu bisa bikin ring seher cepat aus dan konsumsi bahan bakar lebih boros dari biasanya," sambungnya.
"Nah jika knalpot Aftermarket pembuatannya itu ada seninya, dari las-lasan cacing, banyaknya tekukan, pemakaian bahan baku, saringan, glaswool, diameter pipa dan volume tabung sudah kami pikirkan matang-matang, supaya bisa ramah lingkungan dan bertenaga," jelasnya.
Lantas berapa batas kebisingan knalpot racing yang diperbolehkan?
Untuk melihat seberapa bising knalpot racing yang diizinkan, kejuaraan balap Asia seperti Asia Road Racing Championship (ARRC) bisa jadi acuan.
Mengutip aturan buku regulasi ARRC 2023, kebisingan atau desibel (dB) knalpot racing tergantung kelas yang dilombakan.
ARRC 2023 sendiri memliki 4 kelas utama, yakni Asia Superbike 1000 cc (ASB1000), Supersport 600 cc (SS600), Asia Production 250 cc (AP250), dan Underbone 150 cc (UB150).
ASB1000
Untuk motor superbike 1000 cc, batas kebisingan knalpot racing sebesar 107 dB, dengan toleransi 3 dB setelah balapan.
Pengukuran kebisingan idle di putaran 5.500 rpm, baik motor 4 silinder maupun 2 silinder.
Baca Juga: Cara Tahu Knalpot Racing Asli atau Palsu, Ketahui Cirinya Dijelaskan Pabrikan
SS600
Sementara kebisingan knalpot racing motor supersport 600 cc tidak boleh melebihi 105 dB, dengan toleransi 3 dB setelah balapan.
Kebisingan diukur saat putaran mesin 5.500 rpm.
AP250
Kemudian kelas motor sport 250 cc tidak boleh di atas 115 dB, dengan toleransi 3 dB setelah balapan.
Pengukuran kebisingan knalpot racing untuk motor Yamaha YZF-R25, Kawasaki Ninja 250R dan Honda CBR250RR di putaran 7.500 rpm.
Sedangkan untuk Honda CBR300R dan TVS RR310 di 5.000 rpm.
UB150
Terakhir, kelas underbone 150 cc memakai knalpot racing dengan batas kebisingan 130 dB, dengan toleransi 3 dB setelah balapan.
Kebisingan diukur pada putaran 6.000rpm.
Nah itu dia batas kebisingan atau desibel knalpot racing di balap Asia.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR