Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya (18/6/2023).
Kapan mulai berlakunya aturan tersebut bagi yang mau bikin SIM?
Aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Siap-siap Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan?
"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," terangnya, saat dihubungi (18/6/2023).
Yusri menambahkan sebenarnya kebijakan memiliki sertifikat sebagai syarat untuk bikin SIM baru bukan aturan baru tapi sudah lama.
Aturan menyertakan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM baru akan segera diberlakukan.
"Sudah lama aturan itu (sertifikat), malah sebelum ada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu," tutup Yusri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR