MOTOR Plus-online.com - Bisa gagal bikin SIM baru tanpa dilengkapi sertifikat, aturan baru atau lama?
Korlantas Polri mengaku kalau aturan memiliki sertifikat untuk pemohon SIM baru adalah aturan lama.
Sebelumnya syarat bikin SIM adalah KTP pemohon dan sudah berusia 17 tahun.
Tapi belakangan ramai karena bikin SIM harus memiliki sertifikat.
Bisa ditolak dan gagal kalau belum memiliki sertifikat saat proses pembuatan SIM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasannya.
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya (18/6/2023).
Kapan mulai berlakunya aturan tersebut bagi yang mau bikin SIM?
Aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Siap-siap Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan?
"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," terangnya, saat dihubungi (18/6/2023).
Yusri menambahkan sebenarnya kebijakan memiliki sertifikat sebagai syarat untuk bikin SIM baru bukan aturan baru tapi sudah lama.
Aturan menyertakan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM baru akan segera diberlakukan.
"Sudah lama aturan itu (sertifikat), malah sebelum ada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu," tutup Yusri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR