MOTOR Plus-online.com - Bagi para pemohon SIM wajib tahu agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah.
Resmi bikin dan perpanjang SIM jadi lebih murah caranya diungkap penguji SIM agar lebih ringan di kantong.
Seperti diketahui dalam bikin dan perpanjang SIM biaya penerbitannya enggak sampai Rp 100 ribu.
Namun pada prakteknya biaya bikin dan perpanjang SIM akan lebih dari Rp 200 ribu.
Untuk bikin dan perpanjang SIM terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
Selain biaya penerbitan SIM ada pula biaya asuransi, tes kesehata dan tes psikologi.
Dari sekian poin biaya bikin dan perpanjang SIM, ada yang bisa tak bayar.
Seperti diketahui ketika bikin dan perpanjang SIM ada biaya untuk mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gagal Tanpa Sertifikat, Polisi Bilang Aturannya Sudah Lama
Baca Juga: Ketahui Kapan Mulai Dibagikan SIM Gratis dari Polisi Sekalian Cek Lokasinya
Untuk mendapatkannya, pemohon wajib membayar Rp 50.000 tersebut.
Namun seperti dilansir Gridoto.com tidak perlu ikut asuransi juga tidak apa-apa.
Seperti diungkap Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito, katanya asuransi tersebut tak wajib ikut saat bikin SIM atau perpanjang SIM.
"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," terangnya.
Asuransi diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia bisa mengjukan klaim.
Rician biaya bikin SIM baru dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut.
1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pakak)
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
2. Tes kesehatan
Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)
3. Tes psikologi
Rp 60.000 ribu
4. Biaya asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).
Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).
Peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR