Informasi besaran denda dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemerintah daerah tersebut atau Samsat.
Di dalam Pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.
Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?
Berikut daftar denda pajak motor:
- Denda telat 2 hari sampai 1 bulan: 25% x PKB
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR