Ternyata Mudah Cara Hitung Denda Pajak, Buruan Ikut Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Juni 2023 | 15:40 WIB
Serambinews.com
Buruan urus pemutihan pajak motor 2023 kasih banyak keuntungan dan diskon menarik.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan bayar pajak motor Anda sebelum waktunya berakhir.

Saat ini masih ada 11 wilayah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Jangan tunggu STNK motor diblokir karena belum melunasi pembayaran pajak tahunan.

Ketahui bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Program ampunan pajak saat ini ada dibeberapa wilayah di Indonesia.

Manfaatkan program pemutihan pajak motor karena banyak keuntungan bisa didapat penunggak pajak.

Sebelum ke Samsat sebaiknya siapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP pemilik motor, STNK dan BPKB.

Siapkan uan secukupnya karena beberapa denda pajak dihapus alias gratis.

Pemilik motor hanya perlu membayarkan pokok pajak tertunggak atau belum dibayarkan.

Denda keterlambatan pembayaran pajak motor ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

Informasi besaran denda dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemerintah daerah tersebut atau Samsat

Di dalam Pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?

Berikut daftar denda pajak motor:

- Denda telat 2 hari sampai 1 bulan: 25% x PKB

- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Besar SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000 sementara untuk mobil Rp 100.000.

Lokasi pemutihan pajak motor masih diselenggarakan di 11 wilayah di Indonesia.

1. Jawa Tengah (26 April 2023 - 22 Desember 2023)

2. Jawa Timur (14 April 2023 - 14 Juni 2023)

3. Kalimantan Barat (1 Februari 2023 - 31 Juli 2023)

4. Lampung (3 April 2023 - 30 September 2023)

5. Bengkulu (1 Mei 2023 - 31 Agustus 2023)

6. Aceh (30 Juni 2023 )

7. Sumatera Selatan (1 April 2023 - 31 Desember 2023)

Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik

8. Sulawesi Tenggara (22 Mei 2023 - 31 Juli 2023)

9. Sumatera Utara (29 Mei 2023 - 30 September 2023)

10. Bali (12 Juni 2023 - 31 Agustus 2023)

11. Papua (12 Juli 2023)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular