Kemudian, SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu, dan SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
Sebagai informasi, nantinya pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat bikin SIM dengan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru.
Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ungkapnya.
Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan adanya sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR