MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers penasaran bikin SIM di Indonesia paling gampang dan murah ke-10 di Indonesia, polisi beri penjelasan.
Kalau urusan pembuatan alias bikin SIM, bikers sering mendengar sulit dan biayanya yang dianggap mahal.
Namun ternyata, polisi bilang biaya bikin SIM masuk dalam ranking 10 paling murah dan mudah sedunia.
Seperti yang disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri dikutip dari humas.polri.go.id.
Hal itulah yang menjadikan pembuatan SIM bakal diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
Adapun syarat tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, hanya saja belum diterapkan.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," bebernya.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gagal Tanpa Sertifikat, Polisi Bilang Aturannya Sudah Lama
Perlu brother ketahui, biaya bikin SIM sebesar Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, lalu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II.
Kemudian, SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu, dan SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
Sebagai informasi, nantinya pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat bikin SIM dengan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru.
Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ungkapnya.
Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan adanya sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR