Kemudian kendaraan rescue, kendaraan pembawa jenazah, dan Pasal 59 ayat 5 huruf c diatur lampu isyarat warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan khusus.
"Di Pasal 287 ayat 4 itu ada penjabaran sanksi yang melanggar Pasal 59. Kita setiap menemukan penggunaan strobo seperti itu langsung kita tindak, ditilang," ujarnya.
Bila mengacu Pasal 287 ayat 4, pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan lampu isyarat dan sirine dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp250 juta.
Edy mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tidak menggunakan strobo dan sirine untuk kepentingan pribadi agar mendapat prioritas jalan.
"Sejauh ini kalau dari hasil penindakan di lapangan terhadap kasus serupa ada pengendara yang menggunakan strobo tanpa mengetahui aturan. Tapi ada juga yang mengetahui," tuturnya.
Baca Juga: Punya Harta Rp 73 Miliar, Ternyata Artis Primus Yustisio Punya Motor Aneh
Sebelumnya, sebuah video merekam pengendara motor gede menggunakan lampu strobo saat berkendara di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur viral.
Berdasar video yang beredar tampak pengendara motor gede yang sedang berboncengan tersebut menggunakan strobo ketika melintas di Jalan Raya Bogor dari arah Pasar Rebo ke Kramat Jati.
Beberapa kali pengendara motor gede juga membunyikan sirine kepada pengendara mobil dan roda dua lain yang melaju di depannya, padahal kondisi arus lalu lintas sedang padat.
Postingan video yang diunggah di media sosial pada Minggu (18/6/2023) ini mendapat beragam komentar dari netizen, mereka menyoroti penggunaan strobo pada kendaraan pribadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Pengendara Moge Pakai Strobo dan Sirine, Polisi: Tidak Diperbolehkan,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR