Terbaru Syarat Usia Minimal Bikin SIM Bukan Patokan 17 Tahun Lagi Cek Sebelum Ditolak

Aong - Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB
FB Permana Januar
Syarat usia minimal bikin SIM bukn 17 tahun lagi

Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gagal Tanpa Sertifikat, Polisi Bilang Aturannya Sudah Lama

FB Permana Januar
Para pemohon SIM sedang mengantri

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.

SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun

Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.

Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular