Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gagal Tanpa Sertifikat, Polisi Bilang Aturannya Sudah Lama
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.
Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR