MOTOR Plus-online.com - Masyarakat ketika mau bikin Surat Izin Mengemudi acuannya umur 17 tahun.
Terbaru syarat usai minimal bikin SIM bukaan 17 tahun lagi cek sebelum ditolak agar tahu.
Sesuai aturan baru syarat bikin SIM berubah dari sebelumnya 17 tahun.
Kini adanya perbedaan syarat umur bikin SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.
SIM syarat wajib bagi pengendara di Indonesia menandakan dirinya kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selain bisa mengemudi, umur pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.
Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Baca Juga: Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Lebih Murah Caranya Diungkap Penguji SIM
Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Gagal Tanpa Sertifikat, Polisi Bilang Aturannya Sudah Lama
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.
Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR