Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".
Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Yusri mengatakan, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu mengatur bahwa lembaga tersebut harus merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.
“Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusri mengatakan, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Siap-siap Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan?
Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.
Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Selain itu, memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang mancakup pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas; peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; dan latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Ungkap Alasan Wajibkan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR