Sah Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Cek Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 20 Juni 2023 | 21:35 WIB
Kolase WARTAKOTALIVE dan MOTOR Plus-online
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman tetapkan bikin SIM harus punya sertifikat.

"Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut, pembuat SIM baru wajib melampirkan fotokopi dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga yang sudah terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Baca Juga: Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Lebih Murah Caranya Diungkap Penguji SIM

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

Sekedar informasi, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular