"Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman.
Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut, pembuat SIM baru wajib melampirkan fotokopi dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga yang sudah terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Baca Juga: Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Lebih Murah Caranya Diungkap Penguji SIM
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
Sekedar informasi, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR