Sah Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Cek Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 20 Juni 2023 | 21:35 WIB
Kolase WARTAKOTALIVE dan MOTOR Plus-online
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman tetapkan bikin SIM harus punya sertifikat.

MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pastikan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lebih dahulu punya sertifikat.

Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat pelatihan menyetir.

Seperti diketahui, SIM jadi bukti kalau masyarakat bisa berkendara di jalan dan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

Namun sebelum bikin SIM, kata Dirlantas Polda Metro Jaya, masyarakat harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menurut Latif, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Latif dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC," tambah Dirlantas Polda Metro Jaya itu.

"Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut, pembuat SIM baru wajib melampirkan fotokopi dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga yang sudah terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Baca Juga: Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Lebih Murah Caranya Diungkap Penguji SIM

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

Sekedar informasi, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular