Hal ini sebagai ukuran tingkat kompetensi calon pemohon SIM sebelum diterbitkannya SIM baru.
Berikut bunyi Pasal 77 ayat 3 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009:
"Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri".
Senada dengan Joel D Mastana, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengakui kalau aturan sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM baru sudah lama ada.
Wacana tersebut bukan kebijakan baru yang baru diaktifkan sekarang, melainkan aturan yang sudah lama ada.
"Sudah lama (aturan sertifikat), sebelum ada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga sudah dinyatakan, iya," tegas Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, proses pembuatan SIM baru di Indonesia paling mudah.
Bahkan Indonesia jadi negra paling mudah nomor 10 untuk proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia.
Baca Juga: Cek STNK Jika Terdapat Kode Aneh Ini Berarti Dikenai Pajak Mahal Karena Anda Dianggap Mampu
Namun demikian, hal ini juga berimbas pada angka kecelakaan yang masih sangat tinggi.
Yusri Yunus mengaku kalau nantinya kebijakan pembuatan SIM baru harus punya sertifikat akan dijalankan.
Syarat ini juga sebenarnya sudah menjadi kebijakan lama dan baru tahun ini dibuka kembali.
"Aturan sudah lama ada dan baru sekarang diwacanakan kembali," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR