Bagi pemohon SIM yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.
Terkait syarat baru itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah beri penjelasan.
"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi Gridoto.com (22/6/23).
Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.
"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.
Diketahui, syarat baru bikin SIM ini diterbitkan Korlantas Polri.
Sebenarnya pun ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.
Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dihubungi terpisah.
Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.
KOMENTAR