Makin Susah Punya SIM Syaratnya Harus Jadi Peserta JKN Selain Sertifikat Mengemudi Juga

Aong - Kamis, 22 Juni 2023 | 22:33 WIB
FB Singgih Ardi Rahman
Syarat bikin SIM selain sertfikat mengemudi juga punya kartu JKN

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai syarat bikin Surat Izin Mengemudi harus punya sertifikat mengemudi kini sudah muncul syarat lain.

Makin susah punya SIM syaratnya harus jadi peserta JKN selain sertifikat mengemudi juga kapan berlaku.

Apa itu JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional pasti penasaran dan bagaimana caranya untuk jadi anggota.

Dilansir dari halaman resmi Kemenkeu, JKN adalah layanan khusus berwujud BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang hadir dalam bentuk asuransi.

Bentuk layanan langsung dari pemerintah ini merupakan wujud dari aspirasi masyarakat terkait program bantuan kesehatan.

JKN program yang sudah mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan, seperti Askes, Asabri dan Jamsostek untuk guru dan pekerja yang dikelola BPJS.

Namun tenang, meski JKN syarat baru pemohon SIM kini belum berlaku, tapi aturannya sudah ada loh.

Yakni tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Masih Bisa Senang, Sertifikat Bikin SIM Ternyata Bukan Untuk Pemotor

Baca Juga: Kapolri Minta Permudah Ujian SIM C, Tes Angka 8 Dan Menanjak Bisa Saja Dihapus

FB Deya Fitriani
Bikin SIM harus ada kartu JKN

Bagi pemohon SIM yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.

Terkait syarat baru itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah beri penjelasan.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi Gridoto.com (22/6/23).

Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.

"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.

Diketahui, syarat baru bikin SIM ini diterbitkan Korlantas Polri.

Sebenarnya pun ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.

Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dihubungi terpisah.

Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular