"Ketika mengajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi," kata Kiki Widyasari.
Dengan skor kredit yang rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.
Kredit skor yang buruk, juga membuat nasabah masuk daftar hitam atau black list.
Kalau masuk black list, masyarakat tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit, ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.
Sehingga, nasabah harus melakukan pemutihan untuk mengembalikan reputasi kreditnya.
"Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih," tutup Kiki Widyasari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR