MOTOR Plus-online.com - Geng motor di Lampung hobi keroyokan dan tawuran sambil live Instagram.
Membuat warga Bandar Lampung jadi gelisah, terutama saat mau naik motor di malam hari.
Polresta Bandar Lampung sendiri sudah melakukan identifikasi geng motor, dari bulan Mei sampai Juni 2023.
Dikutip dari Tribun Lampung, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 83 orang anggota geng motor.
Lalu 13 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya mengancam para pelaku geng motor dengan pasal 170 KUHP Pidana ayat 2 huruf 1e, tentang penganiayaan secara bersama-sama, pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun," sebut Kombes Pol Ino Harianto.
Polisi juga mengancam para anggota gengmotor, dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lamanya 10 tahun," lanjut Kombes Pol Ino Harianto.
Buat yang dibawah umur, bakal ditindak dengan UU sistem peradilan anak, yakni UU nomor 11 tahun 2012.
Kenapa bisa ramai, soalnya geng motor di Lampung tawuran dengan menggunakan media sosial.
"Jadi admin akun Instagram yang menggerakkan kelompok tersebut, saling ejek dan provokasi untuk melakukan tawuran hingga saling intimidasi," tukas Kombes Pol Ino Harianto.
Polisi tengah mengejar pengelola akun instagram, biarpun sudah ganti nama.
Dendi salah satu anggota geng motor, mengatakan pihaknya melakukan live Instagram demi menaikan followers.
"Kami bentrok atau tawuran mampu menaikan followers hingga 200 followers," jelas warga Sukarame, Bandar Lampung ini.
"Saat live, ada yang megang kamera HP, untuk sajam dan celurit itu beli dari online shop," sebut Dendi.
Polisi juga mencatat, ada lima pelajar yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Anggota geng motor bukan saja dari Bandar Lampung, tetapi ada juga dari Kabupaten Lamsel, Pringsewu, Pesawaran hingga Lamtim.
Source | : | TRIBUN LAMPUNG.CO.ID |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR