MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi diwajibkan ikut program Jaminan Kesehatan Nasional.
Walaupun lulus SIM gak akan dikasih oleh polisi jika tak punya kartu JKN, simak bedanya dengan BPJS kesehatan.
Seperti ramai diberitakan bahwa syarat bikin SIM selain harus memiliki sertifikat mengemudi juga harus punya kartu JKN.
Jadi tanda tanya publik, apa sih JKN dan apa bedanya dengan BPJS Kesehatan yang sudah akrab di telinga masyarakat.
Dilansir dari halaman resmi Kemenkeu, JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program layanan khusus dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam bentuk asuransi.
JKN layanan langsung dari pemerintah wujud dari aspirasi masyarakat terkait program bantuan kesehatan.
Tertera dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang mendukung pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.
JKN program yang mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan, seperti Askes, Asabri untuk TNI, dan Jamsostek untuk guru dan pekerja yang dikelola BPJS.
Program JKN juga sudah mengubah beberapa ketentuan lama, seperti jumlah anak yang ditanggung asuransi.
Baca Juga: Makin Susah Punya SIM Syaratnya Harus Jadi Peserta JKN Selain Sertifikat Mengemudi Juga
KOMENTAR